Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI
tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan
dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1996. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970
yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum
yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya
sejak 25 April 2007 adalah Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution.
Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung
Mulya Lubis dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul
Rachman Saleh, mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980
status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang
Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan
bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan
hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK,
dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim
otoriter Orde Baru di bawah Soeharto
membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap
otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan
pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan
keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan
struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk
berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin
kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS),
konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya
negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien
untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka
sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada
pengacaranya.
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari
Banda Aceh hingga Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar